Implementasi Business Continuity Plan (BCP) telah ditetapkan melalui Kepdirjen Perbendaharaan nomor KEP-695/PB/2018 tentang Rencana Kelangsungan Bisnis (Business Continuity Plan) Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kepdirjen tersebut menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja DJPb, khususnya di Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, dalam upaya penanganan keadaan darurat untuk menjaga kesinambungan layanan di DJPb.
FGD BCP dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Februari 2020 dengan dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Bapak Ade Rohman. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa terbitnya Kepdirjen Perbendaharaan nomor KEP-695/PB/2018 tentang Rencana Kelangsungan Bisnis (Business Continuity Plan) Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan bentuk respon atas berbagai insiden yang memiliki dampak pada kelangsungan layanan DJPb khususnya di instansi vertikal. Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian keuangan di daerah memiliki tanggung jawab dan berkomitmen untuk menjaga kesinambungan layanan DJPb dengan selalu berpedoman pada Kepdirjen tersebut.
Pada tahun ini, Kanwil DJPb provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan berbagai upaya dalam menguatkan mitigasi bencana dengan langkah-langkah sosialisasi dan edukasi seperti rencana pelaksanaan simulasi bencana gempa bumi dan kebakaran. Pelaksanaan FGD dan penyebaran informasi di media edukasi berupa poster terkait penanganan bencana di lingkungan Kementerian Keuangan telah dilaksanakan oleh Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat.
Pada FGD ini, Kepala Bagian Umum, Bapak Haris Budi Susila, menyampaikan materi terkait dengan penanganan bencana apabila terjadi di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat. Beliau mengingatkan kembali bahwa pada tahun 2019 telah dilaksanakan simulasi penanganan kebakaran dan gempa bumi yang berkerjasama dengan BPBD Provinsi Sumatera Barat dan DAMKAR Kota Padang. Pada tahun 2020 akan dilaksanakan kembali simulasi tersebut sebagai bentuk upaya dalam penanggulangan bencana di kemudian hari. Simulasi tersebut dianggap penting untuk dilaksanakan kembali mengingat bahwa lokasi Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumatera Barat berada di zona rawan bencana khususnya Tsunami (dekat dengan zona pesisir/pantai). Selain menjelaskan tentang penanganan bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan kebakaran, beliau juga memaparkan materi terkait dengan Business Continuity Plan (BCP) kantor pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Penjelasan terkait BCP melingkupi bahasan terkait Kebijakan Manajemen Kelangsungan Bisnis, Implementasi Manajemen Kelangsungan Bisnis, Prosedur Penanganan Bencana, dan Laporan Manajemen.
Dalam FGD terebut terdapat pertanyaan dari peserta terkait dengan kelengkapan alat-alat yang dibutuhkan untuk penanggulangan bencana, khususnya apabila terjadi bencana tsunami, seperti perahu karet, pelampung, dan lain sebagainya. Usulan untuk pengadaan alat-alat tersebut telah diajukan namun demikian hingga saat ini masih belum mendapat persetujuan dari kantor pusat khususnya terkait penganggaran pengadaan tersebut.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai di Kanwil DJPb provinsi Sumatera Barat memahami dan mampu mengimplementasikan prinsip dan konsep dari BCP sehingga seluruh pegawai bisa menangani/menanggulangi apabila terjadi bencana di lingkungan Kanwil DJPb provinsi Sumatera Barat. Melalui kegiatan ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan Pemahaman akan BCP oleh seluruh pegawai sehingga seluruh pegawai menyadari tentang pentingnya mitigasi bencana alam yang dimungkinkan terjadi pada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat.