Padang, 2 Desember 2021 – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, selaku wakil Pemerintah Pusat didampingi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho, pada hari ini telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022 secara simbolis kepada 17 Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja yang mewakili unsur Forkopimda, unsur Kantor Pusat Kementerian/Lembaga, unsur Kantor Daerah, dan unsur SKPD Pelaksana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan. Dalam acara penyerahan dokumen anggaran tahun 2022 yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, juga diserahkan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 kepada seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022 oleh Presiden RI kepada para Menteri dan Gubernur yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021 di Istana Negara.
Pokok-pokok APBN Tahun 2022
APBN tahun 2022 yang disahkan dengan UU Nomor Nomor 6 Tahun 2021, diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan tetap responsif, antisipatif dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian. Sejalan dengan tema kebijakan fiskal yaitu Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural, kebijakan dan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN tahun 2022 diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pembangunan bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yaitu bidang infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), ketahanan pangan, dan pariwisata.
Kebijakan utama APBN 2022 adalah sebagai berikut :
- Melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan.
- Menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
- Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing.
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.
- Penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah, dan
- Melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien.
Sementara itu kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah. Adapun pokok-pokok kebijakan TKDD tahun 2022, antara lain:
- Melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah.
- Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD terutama DAK Fisik.
- Melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM Pendidikan.
- Melanjutkan kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), dengan memperhatikan kinerja daerah, yang ditunjukkan dengan penyampaian dokumen syarat salur DBH.
- Meningkatkan efektifitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK), penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cashdi daerah, dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan.
- Menggunakan Dana Desa sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan COVID-19, dan mendukung sektor prioritas.
Alokasi Belanja Negara Tahun 2022 di Sumatera Barat
Total belanja negara dalam APBN tahun 2022 secara nasional adalah sebesar Rp2.714,2 triliun. Dari total Belanja Negara tersebut, sebesar Rp 29,85 triliun dialokasikan ke Provinsi Sumatera Barat dalam bentuk belanja pemerintah pusat (K/L) sebesar Rp 10,32 triliun dan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp.19,53 triliun.
Alokasi belanja K/L untuk Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp10,32 triliun akan dialokasikan kepada 41 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 643 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh 6 (enam) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat. Alokasi tersebut terdiri dari:
- DIPA kewenangan Kantor Pusat berjumlah 19 DIPA, dengan nilai Rp. 1,82 triliun.
- DIPA kewenangan Kantor Daerah berjumlah 584 DIPA, dengan nilai Rp.8,33
- DIPA kewenangan Dekonsentrasi berjumlah 29 DIPA, dengan nilai Rp.74,58 milyar.
- DIPA kewenangan Tugas Pembantuan berjumlah 11 DIPA, dengan nilai Rp94,51 milyar.
Sedangkan untuk Alokasi Transfer Ke Daerah dianggarkan sebesar Rp19,53 triliun yang terdiri dari:
- Dana Bagi Hasil sebesar Rp 505,84 miliar
- Dana Aloaksi Umum (DAU) sebesar Rp12,53 triliun
- Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp1,85 triliun
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp3,70 triliun
- Dana Insentif Daerah sebesar Rp81,12 miliar
- Dana Desa sebesar Rp867,02 milyar
Kerja sama yang baik telah mampu menghasilkan APBN yang responsif, tangguh, serta dinamis sehingga dapat meminimalkan dampak dan risiko pandemi dengan melindungi rakyat dan perekonomian secara optimal. “APBN 2022 adalah amanah dari Rakyat yang harus kita pertanggungjawabkan. Oleh karena itu, mari kita gunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya, secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Saya mengajak para kepala satuan kerja, para bupati dan walikota se-Sumatera Barat dan siapapun unsur yang terkait dengan pengelolaan APBN agar melaksanakan secara berkualitas untuk mencapai kesejahteraan Masyarakat Sumatera Barat”, ungkap Gubernur Sumatera Barat dalam sambutannya. Sementara Kepala Kanwil DJPb Sumatera Barat, Heru Pudyo Nugroho, mengharapkan agar DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 dapat segera dilaksanakan lebih awal sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penyerahan DIPA dan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN tahun 2022. Kegiatan penyerahan DIPA ini merupakan komitmen dan langkah nyata Pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan APBN khususnya di Provinsi Sumatera Barat dapat dimulai lebih awal dengan tetap mengedepankan integritas sehingga manfaatnya dapat lebih cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sumatera Barat dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.