Halo, Sobat Satker !
Tentunya sudah pernah mendengar mengenai Retur SP2D, bukan ?
Berdasarkan PER 09/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana, Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada Bank Pengirim. Jadi, dana yang dimintakan oleh satker ke KPPN tertampung dahulu ke rekening retur, dan baru akan dapat masuk ke rekening tujuan ketika telah dilakukan proses penyelesaian atas retur tersebut.
Sobat Satker pasti bertanya… apa saja sih penyebab retur? apa dampak adanya retur? apa saja berkas-berkas kelengkapan penyelesaian retur? dan bagaimana cara pembuatan SPM Dummy ?
Nah, semua tentang retur bisa kamu ketahui dengan menonton dua video berikut !
Selamat menonton ~
Video created by Nola Amalia
Redactor : Restu Alam Siagian