Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Kuasa BUN di daerah berwenang menutup Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif. Rekening pasif merupakan Rekening yang tidak terdapat transaksi pendebitan ataupun pengkreditan Rekening selama 1 (satu) tahun sejak tanggal transaksi terakhir.
2. Sebelum melakukan penutupan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung 6 (enam) bulan sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif, Kuasa BUN di Daerah harus menyampaikan surat pemberitahuan Rekening pasif kepada KPA/ Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU yang bersangkutan.
3. Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke kas negara dalam hal:
a. KPA/ Kepala Satuan Kerja/ Pimpinan BLU membuka Rekening tanpa persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah;
b. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan pembukaan dan penutupan Rekening sehubungan dengan perubahan bank tempat rekening dibuka;
d. Rekening yang dibuka dan digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya; dan diperlukan dalam pelaksanaan penertiban dan pengendalian Rekening.
4. Dalam hal Rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke kas negara terbukti bukan milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga, saldo Rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai mekanisme pengembalian penerimaan negara.
Adapun format laporan penutupan rekening dapat diunduh pada link berikut
LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA