Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Penutupan Rekening

Dasar Hukum


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Kuasa BUN di daerah berwenang menutup Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga paling lambat 1 (satu) tahun sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif. Rekening pasif merupakan Rekening yang tidak terdapat transaksi pendebitan ataupun pengkreditan Rekening selama 1 (satu) tahun sejak tanggal transaksi terakhir.

2. Sebelum melakukan penutupan Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung 6 (enam) bulan sejak Rekening dikategorikan sebagai Rekening pasif, Kuasa BUN di Daerah harus menyampaikan surat pemberitahuan Rekening pasif kepada KPA/ Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU yang bersangkutan.


3. Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah berwenang menutup Rekening dan memindahbukukan saldonya ke kas negara dalam hal:


a. KPA/ Kepala Satuan Kerja/ Pimpinan BLU membuka Rekening tanpa persetujuan dari Kuasa BUN di Daerah;
b. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan pembukaan Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
c. KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak menyampaikan laporan pembukaan dan penutupan Rekening sehubungan dengan perubahan bank tempat rekening dibuka;
d. Rekening yang dibuka dan digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya; dan diperlukan dalam pelaksanaan penertiban dan pengendalian Rekening.


4. Dalam hal Rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke kas negara terbukti bukan milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga, saldo Rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai mekanisme pengembalian penerimaan negara.


Adapun format laporan penutupan rekening dapat diunduh pada link berikut


https://docs.google.com/document/d/1agwlMZ1EpuveTUKvhnjrzElDUHvtzfJ1/edit?usp=sharing&ouid=109944695605972405052&rtpof=true&sd=true

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search