Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Pengesahan SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur


Jangka Waktu Penyelesaian


Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SKPP diterima dengan lengkap dan benar

 

Persyaratan Pengajuan SKPP


1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan :


• lembar I untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru;
• lembar II untuk satuan kerja yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
• lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal;
• lembar IV untuk pertinggal satuan kerja yang bersangkutan.
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah


2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:


• lembar I & II kedua untuk kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero);
• lembar III untuk kepada pegawai yang bersangkutan;
• lembar IV untuk KPPN sebagai Pertinggal;
• lembar V untuk satuan kerja bersangkutan.
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)


SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal.

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search