Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
4. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Administrasi Pengelolaan Hibah;
5. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
6. Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan piloting penerapan tanda tangan elektronik dan penyampaian dokumen elektronik melalui aplikasi SPM elektronik;
7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana;
8. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai ketentuan teknis lainnya dalam pelaksanaan anggaran dan/ atau penyelesaian pembayaran.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja
LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA