Unduh blangko koreksi
Dasar Hukum
Lampiran I PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Persyaratan Koreksi SPM
Surat permintaan koreksi data SPM (ditandatangani oleh KPA atau PPSPM) dilampiri:
1. Detil Permintaan Koreksi ditandatangani oleh KPA/PPSPM (format sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014);
2. Copy SPM sebelum koreksi;
3. Daftar SP2D sebelum koreksi;
4. SPM setelah koreksi;
5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh KPA (format sesuai Lampiran II PER-16/PB/2014); dan
6. ADK Koreksi SPM (SPM yang sudah diperbaiki).
Koreksi data pengeluaran pada SPM dilakukan terhadap:
1) BAS (sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus, semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1/Kode Satker dan segmen 2/Kode KPPN, dan semua segmen BAS penerimaan potongan SPM dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang);
2) Pembebanan Rekening Khusus (dapat dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada Rekening Khusus berkenaan);
3) Deskripsi/uraian pengeluaran (dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM).
Koreksi SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM.
LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA