Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Penerbitan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas Penerimaan Negara yang berasal dari Potongan SPM

Hal yang diperhatikan terkait BPN


1. BPN diterbitkan bila terdapat permintaan oleh Satuan Kerja.
2. Pihak ketiga dapat meminta melalui Satuan Kerja untuk mengajukan surat permohonan cetak BPN atas potongan SPM-LS dengan menginformasikan nomor SP2D kepada KPPN Makassar II.
3. Nomor NTPN untuk transaksi perpajakan melalui potongan SPM adalah sama dengan nomor SP2D.
4. Pada dasarnya SSP yang dilegalisir oleh KPPN sudah cukup menjadi dokumen untuk melakukan pelaporan perpajakan atas potongan SPM.

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search