Hal yang diperhatikan terkait BPN
1. BPN diterbitkan bila terdapat permintaan oleh Satuan Kerja.
2. Pihak ketiga dapat meminta melalui Satuan Kerja untuk mengajukan surat permohonan cetak BPN atas potongan SPM-LS dengan menginformasikan nomor SP2D kepada KPPN Makassar II.
3. Nomor NTPN untuk transaksi perpajakan melalui potongan SPM adalah sama dengan nomor SP2D.
4. Pada dasarnya SSP yang dilegalisir oleh KPPN sudah cukup menjadi dokumen untuk melakukan pelaporan perpajakan atas potongan SPM.
LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA