Dasar Hukum
Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 1 (satu) jam
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Setoran penerimaan negara (Pajak dan PNBP) yang disetor, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah penyetoran
2. Rekam surat setoran penerimaan negara yang telah disetor ke Bank/Pos persepsi dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan, yaitu :
o Untuk satker yang belum menggunakan SAKTI, dapat menggunakan Aplikasi SAS pada menu Data Konfirmasi di user PPK/SPP atau melalui user SILABI Penerimaan
o Untuk satker yang telah menggunakan SAKTI, dapat mengunduh data dari Monsakti
3. Setelah dilakukan perekaman maka satker mencetak daftar surat setoran penerimaan negara yang akan di konfirmasi dan mengupload ADK (Arsip Data Komputer) ke email dilengkapi dengan Scan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara (Lampiran A PER-5/PB/2018) dan Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara (Lampiran B PER-5/PB/2018) dapati diperoleh di Aplikasi SAS Modul PPK dan Monsakti
LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA