Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Penerbitan Nota Perbaikan Data Transaksi Penerimaan Negara

Persyaratan Perbaikan Data Transaksi Penerimaan Negara


Perbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan terhadap


1. Kesalahan kode setoran
2. Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoran beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja penyetor, penggunaan satu kali bukti setor Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disahkan dengan satu Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN)
3. Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara


Syarat perbaikan data peneriman negara


1. Surat Permohonan Transaksi Penerimaan Negara
2. Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
3. Apabila disetujui KPPN membuat Surat Pemberitahuan Perbaikan Transaksi yang dikirimkan kepada satker. Berdasarkan nota perbaikan tersebut, satker melakukan perbaikan data pada aplikasi SAIBA

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search