Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum (diubah dengan PER-2/PB/2015)
Unduh blangko koreksi
Persyaratan Pengajuan Surat Ralat SP3B BLU
• Satker BLU mengajukan ralat SP3B BLU bila terjadi kesalahan:
1. Kesalahan administrasi.
2. Kesalahan pencantuman jumlah nominal pendapatan dan/atau belanja BLU.
• Kesalahan administrasi dilaksanakan dengan mekanisme koreksi. Surat permohonan ralat dilampiri:
1. Fotokopi SP3B BLU dan SP2B BLU yang akan dikoreksi
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ).
3. ADK dan hard copy Koreksi SP3B BLU.
4. Penjelasan penyebab terjadinya kesalahan.
• Kesalahan pencantuman jumlah nominal pendapatan dan/atau belanja BLU dilaksanakan dengan mekanisme penyesuaian. Surat permohonan ralat dilampiri:
1. Fotokopi SP3B BLU dan SP2B BLU yang akan disesuaikan.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ).
3. ADK dan hard copy Koreksi SP3B BLU.
4. Penjelasan penyebab terjadinya kesalahan.
5. Informasi Data Supplier.
LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA