Dasar Hukum
PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D
Ketentuan dan Persyaratan Pengajuan KIPS
1. Petugas ditunjuk oleh KPA;
2. Petugas dimaksud adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana;
3. Petugas yang ditunjuk dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan, paling banyak 3 orang;
4. Surat penunjukan dibuat sesuai format, dan disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dengan dilampiri :
o Fotocopy KTP/SIM/Identitas lainnya;
o Foto berwarna terbaru berukuran 4×6.
5. KPPN mencetak KIPS dan menyampaikan kepda KPA dengan menggunakan Berita Acara Penyampaikan KIPS;
6. Dalam hal terjadi perubahan petugas, KPA penyampaikan kembali surat penunjukan beserta lampirannya kepada Kepala KPPN untuk dibuatkan KIPS.
Ketentuan Khusus
Selama masa Pandemi COVID-19, kode Barcode KIPS dipergunakan untuk mengakses eSPM dalam pengajuan SPM ke KPPN secara elektronik dengan ketentuan user eSPM satker = "Nomor KIPS+Kode Satker"
Contoh :
kode KIPS untuk satker 528022 adalah JVPT1285X.
Maka username login eSPM adalah : JVPT1285X528022
Berikut Format dan Blangko terkait KIPS
1. Permohonan Pengajuan KIPS Baru
https://docs.google.com/document/d/10Ie4ZBMtR9evhlGR15EzOz_5b5B3O51G/edit?usp=sharing&ouid=109944695605972405052&rtpof=true&sd=true
2. Dispensasi KIPS untuk Honorer (diajukan ke Kanwil DJPb)
LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA