Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Pengajuan KIPS

Dasar Hukum


PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D

Ketentuan dan Persyaratan Pengajuan KIPS


1. Petugas ditunjuk oleh KPA;
2. Petugas dimaksud adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana;
3. Petugas yang ditunjuk dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan, paling banyak 3 orang;
4. Surat penunjukan dibuat sesuai format, dan disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dengan dilampiri :
   o Fotocopy KTP/SIM/Identitas lainnya;
   o Foto berwarna terbaru berukuran 4×6.
5. KPPN mencetak KIPS dan menyampaikan kepda KPA dengan menggunakan Berita Acara Penyampaikan KIPS;
6. Dalam hal terjadi perubahan petugas, KPA penyampaikan kembali surat penunjukan beserta lampirannya kepada Kepala KPPN untuk dibuatkan KIPS.


Ketentuan Khusus


Selama masa Pandemi COVID-19, kode Barcode KIPS dipergunakan untuk mengakses eSPM dalam pengajuan SPM ke KPPN secara elektronik dengan ketentuan user eSPM satker = "Nomor KIPS+Kode Satker"


Contoh :
kode KIPS untuk satker 528022 adalah JVPT1285X.
Maka username login eSPM adalah : JVPT1285X528022

Berikut Format dan Blangko terkait KIPS

1. Permohonan Pengajuan KIPS Baru
https://docs.google.com/document/d/10Ie4ZBMtR9evhlGR15EzOz_5b5B3O51G/edit?usp=sharing&ouid=109944695605972405052&rtpof=true&sd=true

2. Dispensasi KIPS untuk Honorer (diajukan ke Kanwil DJPb)

https://docs.google.com/document/d/1OcMThNRl-h4twVonnN_YjRcGSdrJ12CU/edit?usp=sharing&ouid=109944695605972405052&rtpof=true&sd=true

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search