Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Penerbitan Surat Pemberitahuan Retur SP2D

Dasar Hukum


1. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
4. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Mekanisme Penyelesaian dan Penatausahaan Retur SP2D;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai ketentuan teknis lainnya dalam pelaksanaan anggaran dan/ atau penyelesaian pembayaran

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Jangka Waktu Penyelesaian


Penerbitan SP2D pengganti 1 (satu) jam sejak ADK SPM Retur disetujui oleh petugas validator.

Persyaratan Pembukaan Rekening Satker pada Kementerian Negara/Lembaga


Pengajuan dan persyaratannya sebagai berikut :


1. Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari Bank dan KPPN
2. Surat Ralat/Perbaikan Rekening dari Satker
3. SPP Retur
4. SPM Retur

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search