Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
4. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Mekanisme Penyelesaian dan Penatausahaan Retur SP2D;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai ketentuan teknis lainnya dalam pelaksanaan anggaran dan/ atau penyelesaian pembayaran
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Penerbitan SP2D pengganti 1 (satu) jam sejak ADK SPM Retur disetujui oleh petugas validator.
Persyaratan Pembukaan Rekening Satker pada Kementerian Negara/Lembaga
Pengajuan dan persyaratannya sebagai berikut :
1. Surat Pemberitahuan Retur SP2D dari Bank dan KPPN
2. Surat Ralat/Perbaikan Rekening dari Satker
3. SPP Retur
4. SPM Retur
LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA