Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Konfirmasi Capaian Output (KCO)

Dasar Hukum


1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
3. Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.2/2021 hal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaporan Data Capaian Output Tahun 2021 Bagi Satker Pengguna Aplikasi SAS


Ketentuan Konfirmasi Capaian Output (KCO)


1. Untuk tahun 2021, pelaporan data capaian output akan dilakukan dalam 2 tahap berikut:
    a. Tahap I: pelaporan bagi Satker pengguna Aplikasi SAS adalah untuk capaian output bulan Januari dan Februari 2021 yang dimulai dari tanggal 8 s.d. 31 Maret 2021, serta paling lambat 10 hari kerja untuk bulan-bulan berikutnya; dan
    b. Tahap II: pelaporan bagi Satker pengguna Aplikasi SAKTI akan diatur kemudian.
2. Data capaian output tahun 2021 dilaporkan Satker pada level Rincian Output (RO) melalui Aplikasi SAS dan proses unggah (upload) pada Aplikasi OM-SPAN.
3. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian Caput pada TA 2021 antara lain :
   a. Pengisian data Caput dilakukan menggunakan aplikasi SAS versi 21.0.6 ke atas;
   b. Pengisian data Caput dilakukan secara non kumulatif, artinya data yang diisi tiap bulannya adalah penambahan capaian bulan tersebut saja;
   c. Pelaporan capaian output hanya melalui OMSPAN, tidak lagi melalui SAIBA dan e-Rekon&LK;
   d. Apabila pada saat periode berjalan PPK/operator PPK menemukan kekeliruan dalam pengisian data bulan-bulan yang lalu, maka penyesuaiannya dilakukan cukup pada periode pelaporan berikutnya;
   e. Setiap Satker harus menunjuk seorang PPK sebagai konsolidator yang bertugas untuk memonitor dan memverifikasi isian data capaian output konsolidasian dari seluruh PPK sebelum data tersebut dilaporkan ke OMSPAN;
   f. Terdapat perubahan formulasi penilaian IKPA indikator Capaian Output pada tahun 2021, yang semula berbobot 10% menjadi 17% pada TA 2021 ini;
   g. Perhitungan capaian RO pada prinsipnya merupakan kewenangan Satker dalam hal ini PPK, dengan tetap memperhatikan kewajaran data dan informasi yang memadai.
   h. Batasan gap/selisih untuk output yang tidak dinilai sebagai anomali adalah apabila gap antara Progres Capaian Rincian Output (PCRO) dengan Persentase Penyerapan Anggaran (PPA) kurang dari 20% (5% untuk RO strategis) atau lebih besar dari -20% (-5% untuk RO strategis).
4. Periode unggah ADK Konsolidasi Data Capaian Output dilakukan pada saat open period reguler dan open period tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Open period reguler, yaitu periode buka sistem secara nasional yang ditetapkan secara terotomasi untuk 10 hari kerja bulan berikutnya.
   b. Open period tambahan, yaitu periode pelaporan tambahan yang ditetapkan oleh KPPN di luar open period reguler. Open period tambahan dapat diberikan oleh KPPN berdasarkan permohonan dispensasi dari Satker (format terlampir).

Tahapan Perekaman Data Capaian Output

LANGKAH-LANGKAH REKAM & UPLOAD CAPUT 2021


• Login ke SAS user ADMIN, masuk menu Utility >> Setting PPK Konsolidator
• Beri centang default PPK Konsolidator (1 PPK Kons. = 1 kode satker). Jika ada ≥1 DIPA, centang 1 PPK Konsolidator untuk 1 kode satker.
• Login ke SAS user PPK
• Masuk menu Pagu dan Kontrak >> Capaian Output
• Di bagian kiri atas, pilih Bulan dan pilih Satker
• Rekam caput masing-masing RO di tombol Ket paling kanan
• Pengisian caput adalah capaian per-bulan, bukan kumulatif
  o Kolom “Bulan Ini” bagian kiri adalah realisasi Volume (RVRO), harus diisi angka Bulat (tidak boleh desimal)
  o Kolom “Bulan Ini” bagian kanan adalah Progress (PCRO), isi sesuai persentase progres tahapan dan boleh diisi desimal
  o Jika Realisasi Anggaran & Progress (PCRO) masih 0%, maka Volume (RVRO) juga harus 0%
  o Untuk target 1 layanan, capaian Volume (RVRO) baru bisa diisi 1 apabila Realisasi Anggaran & Progress (PCRO) sudah > 1%
  o Target Progress (PCRO) Triwulanan adalah 15% - 40% - 60% - 100%
  o Kolom Keterangan wajib diisi dengan Keterangan yg Memadai
• Setelah semua RO terisi, klik tombol Simpan di kanan bawah
• Lalu klik tombol “Kirim ADK Rincian Output ke Konsolidator” di kanan bawah, nanti akan terbentuk ADK *.out
• Simpan ADK di folder tanpa spasi
• Klik Keluar, lalu masuk ke Pagu dan Kontrak >> Konsolidasi Capaian Output
• Di bagian kiri atas, pilih Bulan dan pilih Satker
• Klik “Terima ADK Rincian Output dari PPK” lalu cari file ADK *.out tadi
• Setelah semua ADK *.out diterima dan RO terisi, klik tombol Simpan di kanan bawah
• Lalu klik tombol “Kirim ADK Rincian Output ke OMSPAN” di kanan bawah, nanti akan terbentuk ADK *.txt
• Simpan ADK di folder tanpa spasi dan pastikan nama ADK tidak diubah-ubah
• Lakukan langkah ke 4 s.d. 19 untuk masing-masing bulan. 1 file ADK untuk 1 bulan.
• Login ke OMSPAN lalu di bagian kiri atas pilih yang MONEVPA
• Masuk menu “Konfirmasi Capaian Output” >> Upload ADK SAS
• Klik tombol + Upload, pilih Periode (bulan), lalu cari ADK *.txt hasil SAS dan upload
• Pastikan kolom “Data Tidak Terkonfirmasi” isinya 0
• Jika ada Data Tidak Terkonfimasi, informasikan ke petugas CSO

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search