Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Satuan Kerja;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai ketentuan teknis lainnya dalam pelaksanaan anggaran dan/ atau pengelolaan rekening pemerintah.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening
Persyaratan Pembukaan Rekening Satker pada Kementerian Negara/Lembaga
Pengajuan dan persyaratannya sebagai berikut :
1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah (KPPN) berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan
Rekening Khusus untuk menampung dana Hibah Langsung
- Satu rekening hibah langsung untuk satu register
- Melampirkan paling sedikit :
1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
3. Salinan/copy surat penerbitan nomor register hibah.
LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA