Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Persetujuan Pembukaan Rekening

Dasar Hukum


1. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Satuan Kerja;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai ketentuan teknis lainnya dalam pelaksanaan anggaran dan/ atau pengelolaan rekening pemerintah.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Jangka Waktu Penyelesaian


Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening


Persyaratan Pembukaan Rekening Satker pada Kementerian Negara/Lembaga


Pengajuan dan persyaratannya sebagai berikut :


1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah (KPPN) berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan

Rekening Khusus untuk menampung dana Hibah Langsung

- Satu rekening hibah langsung untuk satu register
- Melampirkan paling sedikit :


1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
3. Salinan/copy surat penerbitan nomor register hibah.

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search