Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Persyaratan Pendaftaran Kontrak
• Data kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme LS.
• Bentuk kontrak adalah SPK atau surat perjanjian.
• Data kontrak belum pernah dicatat dalam SPAN.
• Perubahan atas data kontrak yang telah dicatat dalam SPAN.
• ADK Data Kontrak dan PDF Kontrak.
Jangka Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja. Data kontrak yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat, NRK diterbitkan pada hari berikutnya
LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA