Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Pendaftaran Kontrak Tahunan/Tahun Jamak

Dasar Hukum


1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur


Persyaratan Pendaftaran Kontrak


• Data kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui mekanisme LS.
• Bentuk kontrak adalah SPK atau surat perjanjian.
• Data kontrak belum pernah dicatat dalam SPAN.
• Perubahan atas data kontrak yang telah dicatat dalam SPAN.
• ADK Data Kontrak dan PDF Kontrak.


Jangka Waktu Penyelesaian


1 (satu) hari kerja. Data kontrak yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat, NRK diterbitkan pada hari berikutnya

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search