Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Persetujuan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Dasar Hukum


1. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
4. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur



Ketentuan dan Persyaratan TUP


Ketentuan dalam TUP (Tambahan Uang Persediaan)

1. TUP dapat diajukan dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
    a. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
    b. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.


2. Pengajukan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai :
    a. Surat Permohonan TUP dari KPA;
    b. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
    c. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
    d. surat yang memuat syarat penggunaan TUP (sesuai format)


3. Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke kas negara KPPN dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan


4. Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA (sesuai format)
5. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
6. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN


7. Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
   a. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
   b. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya (sesuai format)

Syarat SPM-TUP


1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
2. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN
3. Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP


Jangka Waktu Penyelesaian


2 (dua) hari kerja

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search