Dasar Hukum
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, Setiap Satker wajib untuk melaporkan saldo seluruh rekening yang dikelolanya.
Persyaratan Pembukaan Rekening Satker pada Kementerian Negara/Lembaga
Pengajuan dan persyaratannya sebagai berikut :
Surat Laporan Saldo Rekening HARUS dilampiri dengan printout Rekening Koran dari Bank yang bersangkutan sebagai salah satu bentuk Akuntabilitas. Batas waktu penyampaian Laporan adalah tanggal 10 setiap bulan berikutnya. Bagi rekening yang sudah tidak digunakan/tidak aktif, satker wajib untuk menutup rekening yang bersangkutan kemudian melaporkannya ke KPPN dilampiri surat penutupan dari Bank yang bersangkutan.
Adapun format laporan saldo rekening dapat diunduh pada link berikut
LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA