Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Penyesuaian Pagu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)

Dasar Hukum

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Atas Setoran Pengembalian Belanja Pada Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Penyesuaian pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2014 tentang Mekanisme Penyesuaian Sisa Pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Atas Setoran Pengembalian Belanja Pada Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Dengan terbitnya PER-21/PB/2014 ini, pagu DIPA satker yang telah terealisasi/berkurang akibat kesalahan dalam proses pencairan dapat dikembalikan lagi dengan cara menyetor pengembalian belanja ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

Alur dari penyesuaian pagu DIPA atas setoran pengembalian belanja sebagaimana diatur dalam PER-21/PB/2014 adalah sebagai berikut :

1. Satker menyetor pengembalian belanja dengan menggunakan SSPB/Pengembalian Belanja melalui SIMPONI
2. Satker merekam data SSPB pada aplikasi SAS di menu Pagu >> RUH SSPB (termasuk mengisi NTPN)
3. Satker melakukan konfirmasi/validasi setoran SSPB ke KPPN (ke seksi Bank)
4. Satker merekam Surat Pernyataan Pengurangan (koreksi) atas realisasi anggaran belanja sesuai format pada lampiran II PER-21/PB/2014 pada aplikasi SAS di menu Pagu >> RUH Surat Pernyataan Pengembalian Belanja
5. Satker menyampaikan surat pernyataan dan SSPB yang telah dikonfirmasi beserta ADK konfirmasi/validasi setoran ke KPPN
6. KPPN melakukan :
a. Verifikasi atas surat pernyataan PPK dan SSPB
b. KPPN melakukan penyesuaian sisa pagu DIPA pada aplikasi SPAN
c. KPPN menyampaikan pemberitahuan kepada Satker atas penyesuaian sisa pagu DIPA
7. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Satker melakukan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA pada aplikasi SAS di menu Pagu >> RUH Surat Pernyataan Pengembalian Belanja dengan cara meng-klik tombol Penyesuaian Pagu
8. Masukkan Nomor & tanggal Surat Pemberitahuan dari KPPN, Kode Sub Output, Kode Komponen dan Kode Sub Komponen sesuai letak pagu yang akan dipulihkan (kode dapat dicek di cetakan POK atau menu Tayang Pagu) lalu masukkan nilai rupiah yang akan dipulihkan dan klik Simpan
9. Pemulihan pagu DIPA ini tidak akan menambah pagu DIPA, namun menambah sisa pagu yang ada di satker
10. Setelah di SAS selesai, login ke aplikasi SAIBA lalu rekam SSPB di menu Transaksi >> Pengembalian Belanja >> Pemulihan Pagu dari SSPB
11. Pagu DIPA sudah bisa dicairkan kembali oleh satker

Adapun blangko pernyataan penyesuaikan pagu adalah sebagai berikut :


https://docs.google.com/document/d/1w2NkSL80OWB-B3Hvszy63Up_4w3Jcyuw/edit?usp=sharing&ouid=109944695605972405052&rtpof=true&sd=true

 

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search