Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Pengesahan atas Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung

Dasar Hukum

1. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN;
4. Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan piloting penerapan tanda tangan elektronik dan penyampaian dokumen elektronik melalui aplikasi SPM elektronik;
5. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Administrasi Pengelolaan Hibah;
a. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
a. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana;
b. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai ketentuan teknis lainnya dalam pelaksanaan anggaran dan/ atau penyelesaian pembayaran.


Sistem, Mekanisme dan Prosedur



1. Satuan kerja mengajukan berkas SP3HL BJS dan atau MPHL BJS beserta Arsip Data Komputer (ADK) melalui Loket Penerimaan SPM di KPPN dengan menggunakan sistem antrian
2. Petugas Front Office KPPN melakukan pencocokan KIPS, pencocokan saldo awal, dan meneliti dokumen SP3HL BJS atau MPHL BJS beserta kelengkapannya.
3. Apabila berkas dinilai tidak lengkap atau salah, petugas loket akan mengembalikan berkas tersebut kepada Satuan Kerja
4. Apabila benar, petugas loket KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi, dan menyerahkan tanda terima konversi.
5. Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
6. Dokumen yang berhasil divalidasi akan diproses approval melalui sistem aplikasi, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan Pengesahan atas SP3HL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS(SP3HL)


Jangka Waktu Penyelesaian


1 (satu) hari kerja.


Urutan Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga adalah sebagai berikut :


1. Pengajuan Permohonan Nomor Register


   A. Untuk Hibah Luar Negeri (HLN) ke Ditjen PPR (Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) :
       • Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga kepada DJPPR c.q. Direktur  Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS).
       • Permohonan nomor register dilampiri :
         a. Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan
         b. Ringkasan Hibah (Grant Summary) sesuai dengan Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017


  B. Untuk Hibah Dalam Negeri (HDN) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan :
    • PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan melampirkan :
      a. Permohonan nomor register atas Hibah Langsung (format Lampiran B dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
      b. Perjanjian Hibah;
      c. Ringkasan Hibah (format Lampiran huruf C dalam PMK No : 99/PMK.05/2017)
      d. Surat Kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah
    • Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan , permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan :
      a. SPTMHL
      b. Rekening koran
    • Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/salinan yang dilegalisir penerima Hibah.


2. Penandatangan BAST


    • Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
    • Format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing-masing pihak.
    • BAST sekurang-kurangnya memuat :
      a. Tanggal serah terima,
      b. Pihak Pemberi dan Penerima,
      c. Nilai nominal,
      d. Bentuk hibah,
      e. Tujuan BAST dan
      f. Rincian harga per barang


3. Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN


• Dalam rangka pengesahan pendapatan Hibah yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
• Dalam rangka pencatatan beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga, PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
• Kedua dokumen tersebut harus diajukan pengesahannya ke KPPN Makassar II sebelum mencatat barang di dalam SIMAK-BMN dan mencatat transaksi pengesahan hibah di SAIBA
• Pengesahan MPHL-BJS diajukan ke KPPN Makassar II (melalui seksi Vera) dengan melampirkan :
   1. Hardcopy dan ADK MPHL-BJS
   2. Surat penetapan nomor register Hibah
   3. BAST
   4. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)


5. SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga)


Pengesahan Hibah Barang/Jasa/Surat berharga Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)


Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: “Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut- turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya“.


Perekaman MPHL-BJS Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)


Dalam hal Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga TAYL belum mempunyai nomor register, Satker mengajukan permohonan nomor register kepada :


1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Hibah yang berasal dari Dalam Negeri
2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen untuk Hibah yang berasal dari Luar Negeri.


Pengesahan MPHL-BJS TAYL diajukan ke KPPN dengan melampirkan :


1. Surat penetapan nomor register Hibah
2. BAST
3. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung)
4. SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga)

 

LAYANAN KPPN BEKASI TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search