Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

 

     Sobat Perben pasti tidak asing dengan istilah Reformulasi IKPA bukan ?

    Reformulasi IKPA ini merupakan salah satu hal yang penting untuk mengawal kebijakan APBN. IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) merupakan alat monev kinerja pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai dengan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). IKPA yang saat ini telah terintegrasi dengan aplikasi OM-SPAN yang juga digunakan oleh satker K/L diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja dari sisi teknis administratif pelaksanaan anggaran.

   Pada tahun 2020 ini, Reformulasi IKPA terdiri dari 13 indikator kinerja dengan penambahan “Konfirmasi Capaian Output”. Sedangkan redefinisi dan pengaturan 4 (empat) indikator, yaitu:

• Revisi DIPA;

• Deviasi halaman III DIPA;

• Penyerapan Anggaran; dan

• Pengelolaan UP dan TUP.

Untuk penjelasan lebih lengkap, yuk kita lihat leaflet di bawah ini ! ?

Leaflet created by Agustin Yudi Pratama

Redactor : Restu Alam Siagian

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search