SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI)
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK- 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan
UNSUR SPI
- LINGKUNGAN PENGENDALIAN
- Penegakan integritas dan nilai etika
- Komitmen terhadap kompetensi
- Kepemimpinan yang kondusif
- Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan
- Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab yang tepat
- Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat terkait pembinaan SDM
- Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif
- Hubungan kerja yang baik dengan unit kerja terkait
- PENILAIAN RISIKO
- Identifikasi Risiko
- Analisis Risiko
- KEGIATAN PENGENDALIAN
- Reviu atas kinerja unit kerja yang bersangkutan Pembinaan SDM
- Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi Pengendalian fisik atas aset
- Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja
- Pemisahan fungsi
- Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian
- Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya
- Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya
- Dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting
- INFORMASI DAN KOMUNIKASI
- Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi
- Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus
- PEMANTAUAN
- Pemantauan berkelanjutan
- Evaluasi terpisah Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya