Peran KPPN Bekasi Dalam Pengendalian Inflasi di Kota Bekasi
oleh Haris Budi Susila S.E., Ak., M.Si
Kepala KPPN Bekasi

Mengutip angka inflasi Kota Bekasi bulan Mei 2024 berdasarkan Berita Resmi Statistik ( BRS) tanggal 3 Juni 2024 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Kota Bekasi yaitu sebesar 3,21%( year to year) Mei 2023 to Mei 2024, di mana angka inflasi Kota Bekasi ini merupakan kenaikan inflasi tertinggi dari dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat yang menjadi lokas perhitungan angka inflasi Jawa Barat dan nasional. 10 kota dan kabupaten yang menjadi lokasi penghitungan inflasi Provinsi Jawa Barat dan Nasional tercatat angka inflasi bulan Mei 2024 sebagai berikut:
|
No |
Kota / Kabupaten |
Angka Inflasi Mei 2024( y to y) |
|
1 |
Kabupaten Bandung |
3,04 |
|
2 |
Kabupaten Majalengka |
2,52 |
|
3 |
Kabupaten Subang |
3,20 |
|
4 |
Kota Bogor |
2,90 |
|
5 |
Kota Bekasi |
3,21 |
|
6 |
Kota Bandung |
2,27 |
|
7 |
Kota Depok |
2,43 |
|
8 |
Kota Cirebon |
1,97 |
|
9 |
Kota Sukabumi |
2,52 |
|
10 |
Kota Tasikmalaya |
2,17 |
Angka inflasi Kota Bekasi bulan Mei 2024 sebesar 3,21%( y to y) ini juga lebih tinggi dibandingkan angka inflasi untuk Provinsi Jawa Barat bulan Mei 2024 sebesar 2,78% dan juga melampaui angka inflasi nasional bulan Mei 2024 sebesar 2,84%.( year to year).
Sebagai salah satu Instansi vertikal Kementerian Keuangan di Kota Bekasi, KPPN Bekasi pasti berupaya untuk memberikan kontribusi terbaik untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi dan perekonomian Kota Bekasi secara umum. Kota Bekasi sebagai salah satu daerah penyangga Kota Jakarta selaku Ibu Kota Negara tentu menjadi salah satu kota yang harus mempertimbangankan setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah DKI Jakarta maupun kebijakan pemerintah pusat khususnya Kementerian Keuangan.
Apa saja peran dan kontribusi yang diberikan oleh KPPN Bekasi sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan bagi perekonomian Kota Bekasi khususnya dalam kaitannya dengan pengendalian inflasi di Kota Bekasi ? Setidaknya ada 2 hal yang menjadi kontribusi KPPN Bekasi dalam pengendalian inflasi di Kota Bekasi.
Yang pertama, dengan fungsi KPPN Bekasi selaku Treasurer dalam hal ini terkait penyaluran dana APBN baik ke Pemerintah Kota Bekasi berupa Dana Perimbangan (DAU, DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Bagi hasil) maupun penyaluran dana APBN melalui satuan kerja Kementerian /Lembaga yang berada di wilayah Kota Bekasi. Untuk Tahun 2024 Dana Perimbangan berupa Dana Transfer Pemerintah Pusat (Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Non Fisik maupun Dana Bagi Hasil sebesar Rp 3,154 triliyun. Sementara untuk dana APBN yang disalurkan oleh KPPN Bekasi untuk satuan kerja vertikal Kementerian/Lembaga di Kota Bekasi sebesar Rp 1.110 triliyun.
Dana APBN yang disalurkan oleh KPPN Bekasi ke Pemerintah Kota Bekasi baik untuk pembayaran belanja pegawai berupa pembayaran gaji dan tunjangan maupu belanja barang dan belanja modal diharapkan mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat di Kota Bekasi juga sebagai salah satu instrument dalam pengendalian inflasi. Sebagai contoh adalah KPPN Bekasi menyalurkan DAU yang salah satunya untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) ASN Pemerintah Kota Bekasi. Diharapkan dengan pencairan THR bagi ASN Pemerintah Kota Bekasi mampu menjadi factor meningkatnya daya beli msyarakat di saat trend harga harga komoditas naik saat Hari Raya Idhul Fitri.
KPPN Bekasi juga menyalurkan Pembayaran Gaji bulanan dan Tunjangan Hari Raya bagi ASN pusat dan PPPK dari satuan kerja Kementerian /Lembaga di wilayah Kota Bekasi. Dengan Penyaluran Belanja Pegawai berupa gaji dan THR diharapkan juga mendorong kenaikan daya beli masyarakat yang bisa menjadi faktor dalam upaya pengendalian inflasi daerah.
Yang kedua, sesuai arahan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, KPPN Bekasi juga harus berperan sebagai Regional Economist dan Financial Advisor di daerah. Peran ini dijalankan secara aktif oleh KPPN Bekasi secara aktif dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah baik untuk Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi. Koordinasi dan sinergi KPPN Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan BPS Kota Bekasi dalam peran aktif untuk memberikan asistensi dan kontribusi dalam pengendalian inflasi di Kota Bekasi melaui forum Rapat TPID Kota Bekasi maupun Rapat Tim TPID Provinsi dan Tim Pengendalian Inflasi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.
Diharapkan sinergi dan kolaborasi secara aktif dari KPPN Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi dan stakeholder lainnya seperti Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia, Perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank akan bisa memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi khususnya dalam pengendilan tingkat inflasi. Inflasi adalah hal yang biasa dalam perekonomian, namun inflasi yang terkendali dan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat untuk mewujudkan kejeahteraan dan kemakmuran msayarakat membutuhkan kerja sama, sinergi, kolaboran dari semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat.


