Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

KEBIJAKAN EFISIENSI APBN TAHUN 2025 DAN IMPLIKASINYA
TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN

oleh : Haryo Gemilang (Pejabat Fungsional PTPN KPPN Bekasi)


Pengelolaan APBN Tahun 2025 berlangsung dalam kondisi fiskal yang menantang.
Ketidakpastian ekonomi global, normalisasi kebijakan moneter, serta tekanan geopolitik
berdampak pada penerimaan negara dan biaya pembiayaan utang. Di sisi domestik,
pemerintah menghadapi kebutuhan pembiayaan pembangunan, perlindungan sosial, serta
agenda transformasi ekonomi dalam ruang fiskal yang semakin terbatas.


Dalam konteks tersebut, kebijakan efisiensi APBN menjadi instrumen penting untuk menjaga
disiplin fiskal sekaligus meningkatkan kualitas belanja negara. Efisiensi tidak dimaknai
sebagai pengurangan belanja semata, melainkan sebagai upaya memastikan setiap rupiah
belanja memberikan nilai tambah optimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, kebijakan efisiensi juga membawa implikasi terhadap pelaksanaan anggaran,
khususnya di tingkat kementerian/lembaga dan satuan kerja.

Dalam keuangan publik, efisiensi anggaran berkaitan dengan kemampuan pemerintah
mencapai tujuan kebijakan dengan penggunaan sumber daya yang optimal tanpa mengurangi
kualitas output dan outcome. Efisiensi erat dengan konsep value for money, yang mencakup
dimensi ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.


Efisiensi anggaran merupakan bagian integral dari disiplin fiskal. Melalui efisiensi,
pemerintah berupaya mengendalikan tekanan belanja agar tetap selaras dengan kapasitas
fiskal negara. Penting untuk membedakan efisiensi dari kebijakan austerity. Austerity
berfokus pada pengurangan belanja secara drastis, sedangkan efisiensi menekankan penataan
ulang belanja agar lebih produktif dan berkelanjutan.


Efisiensi dapat diterapkan di seluruh siklus APBN, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Dalam konteks perbendaharaan negara, tahap pelaksanaan menjadi krusial karena di sinilah
kebijakan fiskal diwujudkan dalam realisasi belanja.

Arah kebijakan fiskal APBN 2025 difokuskan pada keseimbangan antara stabilitas dan
pertumbuhan melalui pendekatan countercyclical yang terukur. Pemerintah menekankan
pengendalian defisit, penguatan kualitas belanja, optimalisasi penerimaan negara, serta
pengelolaan pembiayaan yang prudent.


Struktur belanja negara masih didominasi oleh belanja wajib, sehingga ruang penyesuaian
relatif terbatas. Oleh karena itu, kebijakan efisiensi diarahkan secara selektif pada belanja
barang dan belanja modal non-prioritas, belanja operasional, serta kegiatan yang dinilai
memiliki dampak rendah. APBN 2025 juga berfungsi sebagai anggaran transisi
pemerintahan, sehingga kebijakan efisiensi berperan sebagai fiscal safeguard untuk menjaga
kesinambungan fiskal.

Pelaksanaan anggaran Tahun 2026 dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi yang diterapkan pada
APBN 2025. Efek lanjutan kebijakan tersebut memunculkan sejumlah tantangan utama,
antara lain ketidakpastian alokasi anggaran, keterlambatan realisasi belanja, serta peningkatan
kompleksitas pengadaan barang/jasa.


Satuan kerja cenderung bersikap lebih konservatif dalam perencanaan kegiatan, yang
berdampak pada penundaan pelaksanaan program dan potensi penumpukan realisasi belanja
di semester II. Dari perspektif perbendaharaan, kondisi ini meningkatkan beban kerja
administratif dan risiko kesalahan prosedural, khususnya pada akhir tahun anggaran.


Tantangan lainnya adalah menjaga kualitas belanja di tengah tekanan efisiensi. Fokus
berlebihan pada pengendalian nominal berpotensi menggeser perhatian dari pencapaian
output dan outcome program.

Pada tahap pelaksanaan, kebijakan efisiensi diterjemahkan melalui pembatasan belanja
tertentu, penundaan kegiatan non-prioritas, serta penyesuaian DIPA. Implementasi kebijakan
ini berdampak pada meningkatnya frekuensi revisi anggaran, perubahan jadwal pengadaan,
dan fluktuasi pola realisasi belanja.


Dari perspektif Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), kebijakan efisiensi
berdampak pada pola pengajuan SPM dan SP2D, di mana realisasi belanja cenderung
melambat di awal tahun dan meningkat tajam di akhir tahun. Kondisi ini menuntut peran
KPPN tidak hanya sebagai payment office, tetapi juga sebagai pembina teknis yang
membantu satuan kerja memahami implikasi kebijakan dan meminimalkan risiko
administratif.

Kebijakan efisiensi APBN mengandung trade-off antara disiplin fiskal dan efektivitas
belanja. Risiko utama meliputi penurunan kualitas belanja, peningkatan beban administrasi,
serta potensi munculnya formal compliance, di mana satuan kerja fokus pada kepatuhan
administratif tanpa peningkatan kinerja substantif.


Untuk memitigasi risiko tersebut, diperlukan penguatan komunikasi kebijakan, peningkatan
kapasitas pengelola anggaran, penyederhanaan prosedur administratif, serta penguatan peran
perbendaharaan dalam pembinaan dan pengawasan.

Kebijakan efisiensi APBN Tahun 2025 merupakan instrumen penting dalam menjaga disiplin
fiskal dan keberlanjutan APBN. Namun, kebijakan ini memiliki implikasi signifikan terhadap
pelaksanaan anggaran dan tantangan lanjutan pada Tahun 2026.


Agar efisiensi tidak menurunkan kualitas belanja, pemerintah perlu mengintegrasikan
efisiensi dengan perencanaan berbasis kinerja, meningkatkan kepastian dan transparansi
kebijakan, memperkuat peran KPPN sebagai pembina teknis, serta mengembangkan
pendekatan risk-based budgeting. Dengan demikian, efisiensi APBN dapat menjadi
instrumen pengelolaan fiskal yang berkelanjutan dan berorientasi pada hasil.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search