Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Mengenal PSAP 20: Pedoman Terbaru Akuntansi Agrikultur Entitas Pemerintah

Oleh: Rival Toga Sitorus, PTPN Terampil pada KPPN Bekasi

 

 

Pernahkah kita membayangkan bagaimana entitas pemerintah yang mengelola aset biologis seperti hewan ternak dan tanaman semusim serta produk agrikulturnya seperti telur, susu, buah dan sayuran hasil panen, mencatat aset tersebut dalam laporan keuangan? Selama ini, kita sudah terbiasa mencatat aset berupa benda mati seperti gedung, tanah, atau kendaraan bermotor sebagai aset tetap. Namun, aset biologis dan produk agrikultur memiliki karakteristik unik, yaitu mengalami transformasi biologis dari bertumbuh, berkembang biak, hingga mengalami penurunan kualitas secara alami. Inilah alasan mengapa aset biologis dan produk agrikultur memerlukan pendekatan khusus dalam pencatatan akuntansinya.

Pedoman Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) 20 Agrikultur yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2025 hadir untuk menjawab kebutuhan akan standar yang lebih spesifik dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset biologis dan produk agrikultur di lingkungan pemerintah. PSAP 20 agrikultur akan mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2027.

Ruang Lingkup PSAP 20: Apa Saja yang Diatur?

  1. Aset Biologis

Dalam PSAP 20, tidak semua hewan dan tanaman yang dikelola oleh entitas pemerintah otomatis diakui dan dicatat sebagai aset biologis. Salah satu kriteria aset biologis yang diatur dalam PSAP 20 adalah aset biologis tersebut berkaitan dengan kegiatan agrikultur (pertanian, perkebunan, peternakan, dan kehutanan). Contohnya, hewan ternak dan budidaya seperti sapi, ayam, kambing, domba, ikan dan udang, serta tanaman semusim seperti jagung, padi, tebu dan kedelai. Aset biologis yang digunakan dalam kegiatan selain kegiatan agrikultur misalnya hewan di kebun binatang dan pohon di taman dikecualikan dari PSAP 20 ini.

            Selain itu, hal menarik dari PSAP ini adalah tanaman produktif atau bearer plants seperti pohon kelapa sawit atau pohon karet juga tidak dikategorikan sebagai aset biologis dan diakui sebagai aset tetap. sederhananya, tanaman produktif adalah "pabrik" yang menghasilkan produk, namun tanaman itu sendiri tidak dimaksudkan untuk dipanen sebagai produk agrikultur. Kriteria tersebut membuat tanaman produktif lebih cocok dikategorikan sebagai aset tetap dibandingkan sebagai aset biologis

  1. Produk Agrikultur

            Selain aset biologis, hal yang diatur dalam PSAP 20 adalah produk agrikultur. Produk agrikultur adalah hasil panen dari aset biologis entitias pemerintah. Pengakuan produk agrikultur hanya sampai pada titik panen saja. Setelah diolah lebih lanjut menjadi produk lain, misalnya keju, produk hasil olahan tersebut diakui sebagai persediaan.

Agar lebih memahami apa saja yang termasuk dalam lingkup PSAP 20, berikut tabel ilustrasi hubungan aset biologis, produk agrikultur, dan produk hasil olahan pasca panen:

Aset Biologis

Produk Agrikultur (Hasil Panen)

Produk Hasil Olahan Pasca-Panen (dikategorikan sebagai persediaan)

Sapi Perah

Susu

Keju

Domba

Wol

Benang, Kain

Sapi Potong

Daging Potong

Sosis

Tanaman Padi

Gabah

Beras

Buah pada Pohon Kelapa Sawit*

Tandan Buah Segar (TBS)

Minyak Kelapa Sawit

*Catatan: Pohon kelapa sawit adalah Tanaman Produktif (Aset Tetap), namun buahnya adalah aset biologis/produk agrikultur sesuai PSAP ini. Setelah panen atau diolah lebih lanjut, produk menjadi "Persediaan".

Perlakuan Akuntansi Agrikultur: Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan

  1. Pengakuan

Entitas pemerintah mengakui aset biologis atau produk agrikultur jika memenuhi kriteria:

  • Entitas mengendalikan aset biologis. Hal ini dapat dibuktikan dengan kepemilikan hukum/tanda pada ternak,
  • Entitas memperoleh manfaat Ekonomi/potensi Jasa masa depan, dan
  • Nilai wajar atau biaya perolehan aset biologis dan produk agrikultur dapat diukur secara andal.

 

  1. Pengukuran

Mekanisme dalam mengukur nilai aset biologis dan produk agrikultur adalah Nilai Wajar dikurangi Biaya Penjualan. Biaya Penjualan adalah biaya tambahan yang diatribusikan langsung untuk pelepasan aset (misalnya, biaya transportasi ke pasar), namun tidak termasuk beban pembiayaan dan pajak penghasilan.

Bagaimana jika Nilai Wajar tidak tersedia? Jika harga pasar tidak tersedia dan alternatif estimasi nilai wajar tidak dapat diandalkan, maka entitas boleh menggunakan Biaya Perolehan dikurangi Akumulasi Penyusutan.

Keunikan lain dari PSAP 20 adalah penggunaan istilah "Surplus dan Defisit" untuk mencatat perubahan nilai wajar. Misalnya, ketika anak sapi lahir atau tanaman tumbuh, entitas akan mengakui kejadian tersebut sebagai surplus atau penambah nilai aset. Sebaliknya, jika aset mengalami pengurangan nilai seperti sapi ternak menua dan mati, hal tersebut diakui sebagai defisit. Surplus dan defisit yang terjadi diakui dalam laporan operasional pada saat terjadinya suplus dan defisit.

  1. Penyajian

Aset biologis dapat diklasifikasikan dalam laporan keuangan sebagai Aset Lancar jika usia aset tersebut kurang dari 12 bulan atau sebagai Aset Non-Lancar jika usia aset biologis lebih dari 12 bulan.

  1. Pengungkapan

Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain:

  • Klasifikasi Aset: Entitas memberikan penjelasan atas aset biologis yang dikonsumsi (yang akan dipanen/diserahkan ke masyarakat, contoh: ikan keramba atau sapi potong) dan aset biologis produktif (hewan yang menghasilkan secara berulang, contoh: sapi perah atau domba penghasil wol).
  • Metode Penilaian: Entitas mengungkapkan asumsi signifikan dalam menentukan nilai wajar.
  • Rekonsiliasi Perubahan: Entitas menunjukkan perubahan nilai dari awal hingga akhir periode, termasuk kenaikan dari transaksi nonpertukaran (seperti hibah), selisih neto pertukaran mata uang, hingga penurunan karena panen atau distribusi.
  • Analisis Kinerja: entitas memisahkan perubahan nilai akibat perubahan fisik (pertumbuhan/degenerasi) vs perubahan harga pasar. Hal ini sangat membantu pengguna laporan menilai efektivitas manajemen aset biologis dan produknya.
  • Risiko: Entitas mengungkapkan risiko terkait cuaca, penyakit menular (wabah), atau serangan hama yang berdampak material.

Penutup

Implementasi PSAP 20 menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelaporan keuangan pemerintah. Dengan pendekatan nilai wajar dan pengakuan atas transformasi biologis, standar ini memberikan gambaran yang lebih representatif terhadap kondisi aset biologis agrikultur. Tantangan tentu ada, namun dengan kesiapan yang memadai, PSAP 20 dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan yang lebih baik.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search