
Repost @ditjenperbendaharaan
Berbagai indikator menunjukkan sinyal positif pemulihan ekonomi Indonesia, di antaranya tingkat konsumsi masyarakat yang terus membaik, aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha yang terus meningkat, serta ekspor yang tumbuh semakin kuat. Setiap tahunnya, bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah menyusun strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi tersebut, salah satunya melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan ASN/anggota TNI/Polri yang diatur dengan PP No 63/2021.
Pemberian THR merupakan bagian dari strategi dalam menstimulasi konsumsi untuk mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain. Tahun ini, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pencairannya direncanakan dimulai pada periode H-10 s.d H-5 Idul Fitri, dan diberikan sebatas gaji pokok dan tunjangan melekat, yang mencerminkan keberpihakan pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Selain THR, dalam PP No 63/2021 juga diatur pemberian Gaji Bulan Ketigabelas, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2021, dengan besaran dan kelompok penerima yang sama dengan THR 2021.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di seluruh Indonesia siap menyalurkan pembayaran THR bagi ASN Pusat. KPPN terus berusaha memberikan layanan optimal dalam upaya mendukung pencairan THR, sehingga seluruh satuan kerja dapat mencairkannya dengan lancar, tertib, dan tepat waktu. Seluruh pegawai KPPN terus bekerja dengan penuh integritas dan profesional sebagai bukti bakti pada negeri.
Simak selengkapnya mengenai syarat dan tata cara pengajuan pembayaran THR dalam infografis berikut.




