Tahun 2024 kita akan memasuki pemilu. Sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden hingga DPRD.
Agar tahapan pemilu berjalan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181/PMK.05/2022.
Selasa (31/01) KPPN Bekasi mengundang pengelola keuangan di KPU Kota dan Kabupaten Bekasi untuk mengikuti FGD PMK dimaksud agar dapat segera diimplementasikan dengan baik, dan pembayaran dana APBN dalam rangka tahapan pemilu dapat berjalan dengan lancar, serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran satker KPU di TA 2022.