Konsep Pengelolaan Keuangan BLU tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
KPPN Bekasi melakukan pembinaan secara langsung kepada satuan kerja BLU lingkup KPPN Bekasi salah satunya yaitu satker PTDI_STTD.
Pembinaan KPPN Bekasi kepada PTDI-STTD antara lain:
1. Memberikan arahan terkait dengan pengelolaan keuangan BLU;
2. Menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi satker BLU, dengan cara melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait;
3. Menyelenggarakan Help Desk sebagai sarana bagi satker BLU dalam menyampaikan berbagai permasalahannya terkait dengan pengelolaan BLU