Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyaluran DAK Fisik Tahun 2024 pada Pemda Kota Bekasi dilaksanakan kegiatan FGD pada Selasa, 21 Mei 2024 di Aula Lt. 2 KPPN Bekasi.
Kepala KPPN Bekasi serta Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran TKD meminta kepada BPKAD Kota Bekasi, Inspektorat Daerah Kota Bekasi serta OPD/Dinas antara lain Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, serta RSUD Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi agar memperhatikan waktu proses pengadaan barang dan jasa serta kontrak yang dibuat sebagai Dokumen Syarat Salur dibatasi waktu penyampaiannya paling lambat tanggal 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.
Melalui kegiatan FGD ini KPPN Bekasi berkomitmen untuk menyalurkan DAK Fisik Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku tentunya dengan dukungan dari Pemda Kota Bekasi yang melengkapi dan menyampaikan Dokumen Syarat Salur melalui aplikasi OMSPAN yang telah di Review oleh APIP (Inspektorat Daerah) tepat waktu.