Dalam rangka meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja, KPPN Bekasi telah melaksanakan tahapan pelaksanaan manajemen risiko sesuai Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-252/PB/2022.
Apa aja sih tahapannya? Yuk Sobat Intress kita simak sama-sama ilustrasi berikut.
#manajemenrisiko