Dalam rangka memenuhi ketentuan atas pemenuhan Dokumen Syarat Salur untuk penyaluran DAK Fisik Tahun 2024 Kota Bekasi, Kepala KPPN Bekasi Bapak Haris Budi Susila bersama PPK & PPSPM serta Operator Penyalur TKD (Kasi Bank, Kasi Vera dan pelaksana Seksi Bank) memenuhi undangan Kepala BPKAD Kota Bekasi di Ruang SIMDA BPKAD Kota Bekasi.
Pada acara yang dihadiri oleh PIC DAK Fisik yang bertanggungjawab pada Bidang Sub Bidang di OPD/Dinas terkait serta Inspektorat Kota Bekasi disampaikan agar memperhatikan batas waktu tanggal 22 Juli 2024 pukul 17.00 WIB khususnya Dokumen Daftar Kontrak sehingga proses PBJ telah dilaksanakan mengingat waktu yang tersedia sangat pendek.
Diharapkan dengan acara ini, penyaluran DAK Fisik Tahun 2024 Kota Bekasi berjalan lancar dan seluruh kegiatan serta anggaran yang tersedia pada Bidang Sub Bidang dapat direalisasikan dan tidak ada yang gagal salur.