Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Berita

Seputar KPPN Bekasi

Realisasi Pembayaran Gaji ke-13

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), prajurit TNI dan
anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan tanggal 2 Juni 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang
telah ditandatangani Presiden @prabowo.
Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect
bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang
pendidikan.
Realisasi pembayaran gaji ke-13 hingga sore ini secara lengkap dapat dilihat pada gambar di atas.
Semoga kebijakan ini, paket stimulus 24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi..!
Jakarta, 2 Juni 2025

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search