Kegiatan Monitoring Pengelolaan Dana Transfer Pada Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi dalam rangka Implementasi Local Government Advisory Triwulan III Tahun 2025 oleh KPPN Bekasi.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 22-23 September 2025. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan penyaluran dana Transfer ke Daerah pada Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengisian Kertas Kerja Mandatory dan Kertas Kerja Complementary perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Bekasi, seluruh pertanyaan dijawab dengan benar sehingga hal ini menunjukkan bahwa perangkat daerah pada Pemerintah Daerah Kota dan Kabupate Bekasi telah memiliki pemahaman yang baik terkait pemahaman umum dan proses bisnis penyaluran dana Transfer ke Daerah.


