Mari kita hindari gratifikasi dengan terus menjunjung tinggi integritas di Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H. Sesuai dengan surat Kepala KPPN Bekasi No S-160/KPN.1303/2026 hal Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, kami menghimbau kepada seluruh mitra kerja/stakeholder KPPN Bekasi untuk mendukung pelaksanaan pengendalian gratifikasi dengan tidak memberikan gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai/PPNPN KPPN Bekasi dalam bentuk apapun. Apabila terdapat pelanggaran, agar melaporkan melalui WISE Kemenkeu melalui tautan : https://www.wise.kemenkeu.go.id atau melalui saluran pengaduan KPPN Bekasi.


