Jumat, 27 Februari 2026 bertempat di Kantor BPKD Kabupaten Bekasi, Kepala KPPN Bekasi, Bapak Haris Budi Susila beserta Plt. Kepala BPKD Kabupaten Bekasi, Bapak Arief Abdurachman melaksanakan kegiatan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat periode semester II tahun 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam acara ini juga turut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Cikarang Selatan, Bapak Yuwono Budi Santoso, Kepala KPP Pratama Cikarang Utara, Bapak Prima Libriyanto dan Kepala KPP Pratama Cibitung, Bapak Ahmad Rivai.
Penandatanganan BAR sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.


