Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Berita

Seputar KPPN Bekasi

ketentuan penilaian IKPA

Jangan Sampai Terkena “Kartu Kuning” dalam Pelaksanaan Anggaran, ya, TemanHAI!

Dalam setiap pelaksanaan anggaran, terdapat rambu-rambu dan indikator kinerja yang harus dipatuhi. Penilaian tersebut dikenal dengan IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) sebagai tolok ukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja.

Untuk Tahun 2026, telah diterbitkan ketentuan penilaian IKPA yang berlandaskan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L, dengan beberapa penyesuaian.

Pemahaman yang baik terhadap ketentuan ini penting agar pelaksanaan anggaran tetap efektif, efisien, dan sesuai regulasi.

TemanHAI dapat mengakses informasi selengkapnya melalui tautan berikut:
🔗 s.kemenkeu.go.id/IKPATahun2026

Mari pastikan kinerja pelaksanaan anggaran Tahun 2026 berjalan optimal dan sesuai ketentuan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search