Selasa, 3 Februari 2026 bertempat di Kantor BPKAD Kota Bekasi, Kepala KPPN Bekasi, Bapak Haris Budi Susila beserta Kepala BPKAD Kota Bekasi, Bapak Yudianto melaksanakan kegiatan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat periode semester II tahun 2025 di wilayah Kota Bekasi.
Dalam acara ini juga turut dihadiri oleh Kepala KPP Pondok Gede, Ibu Dwi Amiarsih, Kepala KPP Pratama Bekasi Barat, Dewi Herawati dan Kepala KPP Pratama Bekasi Utara, Bapak Agustinus Dicky Haryadi.
Penandatanganan BAR sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.


