Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Berita

Seputar KPPN Bekasi

Previous Next

Kebijakan Anti-Penyuapan

Integritas adalah fondasi utama dalam memberikan layanan terbaik kepada seluruh mitra kerja dan masyarakat. KPPN Bekasi berkomitmen untuk menerapkan Kebijakan Anti Penyuapan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 370001:2016 serta budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Bersama kita wujudkan KPPN Bekasi yang Bersih, Profesional, dan Bebas dari Penyuapan.

Mari kita simak Kebijakan Anti Penyuapan KPPN Bekasi berikut ini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search