Sebagai Aparatur Sipil Negara, pegawai Ditjen Perbendaharaan wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh ASN dilarang terlibat dalam segala bentuk aktivitas judi online.
Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2487/PB.1/2024 tanggal 7 Juli 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Judi Online di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Langkah-langkah pencegahan antara lain:
✅ Identifikasi keterlibatan ASN dalam judi online.
✅ Sosialisasikan larangan dan dampak negatif judi online kepada seluruh pegawai.
✅ Laporkan indikasi keterlibatan perjudian online melalui mekanisme yang berlaku apabila mengetahui adanya pelanggaran.
KPPN Bekasi berkomitmen bersama menjaga marwah institusi dengan menjauhi praktik judi online serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.


