Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Berita

Seputar KPPN Bekasi

Previous Next

Larangan Judi Online Bagi ASN Ditjen Perbendaharaan

Sebagai Aparatur Sipil Negara, pegawai Ditjen Perbendaharaan wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh ASN dilarang terlibat dalam segala bentuk aktivitas judi online.
Larangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2487/PB.1/2024 tanggal 7 Juli 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Judi Online di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Langkah-langkah pencegahan antara lain:
✅ Identifikasi keterlibatan ASN dalam judi online.
✅ Sosialisasikan larangan dan dampak negatif judi online kepada seluruh pegawai.
✅ Laporkan indikasi keterlibatan perjudian online melalui mekanisme yang berlaku apabila mengetahui adanya pelanggaran.
KPPN Bekasi berkomitmen bersama menjaga marwah institusi dengan menjauhi praktik judi online serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search