Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Yuk Terapkan WFH dan PSBB dengan Optimal

     KPPN Bekasi sudah melaksanakan WFH terhitung sejak 20 Maret 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Implementasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

      Sementara itu, tidak lama dari terbitnya aturan WFH, muncul aturan PSBB yang dilakukan beberapa daerah termasuk Kota/Kabupaten Bekasi. PSBB itu sendiri merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dianggap mampu mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas di Indonesia. Karena dalam penelitian, virus ini akan menyebar semakin cepat dengan adanya mobilitas yang tinggi. Namun, banyak juga masyarakat Kota/Kabupaten Bekasi yang masih beraktivitas di luar rumah setelah adanya aturan tersebut. Sebagai Warga Negara yang baik, yuk kita patuhi aturan yang ada dan saling memberitahu aturan tersebut untuk kebaikan semua. Aturan-aturan tersebut dapat kita lihat disini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search