Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Tapaktuan Lingkup Kementerian Agama
Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama nomor B- 0932/B.III.1/KU.01.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024 hal Permohonan Pengaturan Periode Pembukaan Akses Pembayaran Tunjangan Kinerja (THR) Tanpa Melalui Interkoneksi Aplikasi Gaji Gelombang II, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Menindaklanjuti surat tersebut di atas, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan telah menerbitkan Nota Dinas nomor ND-566/PB.8/2024 hal Pembukaan Akses Pembayaran Tunjangan Kinerja (THR) Tanpa Melalui Interkoneksi Aplikasi Gaji ke Aplikasi SAKTI.
- Bagi Satuan Kerja Kementerian Agama yang akan melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja (THR) tahun 2024 melalui import data (file .csv) langsung ke Aplikasi SAKTI dilakukan terhitung tanggal 15 s.d. 21 Mei 2024.
- Dalam hal kegiatan pembayaran tunjangan kinerja induk maupun susulan (rutin, non THR), agar tetap mengacu pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-156/PB/2023 tanggal 4 Oktober 2023 hal Tahapan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai melalui Aplikasi Gaji
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, anti gratifikasi, dan anti korupsi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD SURAT PADA TOMBOL DI BAWAH INI: