Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Tapaktuan
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka kelancaran pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024, Satuan Kerja agar dapat berkoordinasi dengan KPPN untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran gaji Ketiga Belas.
- Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Proses rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat dilaksanakan mulai Bulan Mei 2024.
- SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 27 Mei 2024.
- SP2D atas SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 termasuk Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan paling cepat diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2024.
- Tata cara pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 pada Aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, anti gratifikasi, dan anti korupsi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD SURAT PADA TOMBOL DI BAWAH INI: