Jl. T. Cut Ali No. 69, Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Pembukaan Kembali Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana Halaman III DIPA Dalam Rangka Penilaian Indikator Deviasi Halaman III DIPA Periode Triwulan II Tahun 2024 (S-334)

Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Tapaktuan

 

Sehubungan dengan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai bagian dari aktivitas evaluasi kinerja anggaran terhadap pelaksanaan anggaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan , dengan ini disampaikan sebagai berikut :

  1. Sejalan dengan penetapan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER5/PB/2024tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga pada tanggal 2 Mei tahun 2024, terdapat enam indikator yang mengalami perubahan formula, dua diantaranya adalah indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran.
  2. Sebelumnya, batas pemutakhiran RPD Halaman III DIPA periode triwulan II dalam rangka perhitungan Indikator Deviasi Halaman III DIPA, ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, yaitu batas penyampaian dari Satker tanggal 22 April 2024 dan batas posting pengesahan revisi pada Kanwil DJPb tanggal 24 April 2024. Sehingga, penyusunan RPD Halaman III DIPA pada periode tersebut belum memedomani formula indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran pada PER-5/PB/2024.
  3. Oleh karena itu, dalam rangka menyelaraskan penyusunan RPD Halaman III DIPA periode triwulan II tahun 2024 dengan formula indikator Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran dan sebagai wujud fairness treatment dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, maka pemutakhiran RPD Halaman III DIPA periode triwulan II tahun 2024 dalam rangka penilaian IKPA dibuka kembali dengan kebijakan sebagai berikut:
    PERIODE BATAS PENGAJUAN SATKER BATAS POSTING SISTEM
    Triwulan II tahun 2024 31 Mei 2024 4 Juni 2024
  4. Pembukaan kembali dimaksud akan meng-update basis data RPD Halaman III DIPA periode triwulan II dalam rangka perhitungan indikator Deviasi Halaman III DIPA yang sebelumnya sudah terkunci pada tanggal 24 April 2024.
  5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mendorong kepada seluruh Satuan Kerja di wilayah KPPN Tapaktuan untuk dapat memanfaatkan kesempatan pembukaan kembali pemutakhiran RPD Halaman III DIPA periode triwulan II 2024 dengan melakukan beberapa hal-hal berikut:
    1. Menihilkan nilai deviasi pada Bulan April dengan menyesuaikan data rencana penarikan dana Bulan April agar sama dengan nilai realisasi belanja (daftar nilai total deviasi tertimbang terlampir).
    2. Melakukan perhitungan kembali rencana penarikan dana untuk Bulan Mei dan Bulan Juni agar sesuai dengan rencana kegiatan dan belanja bulan tersebut. 
    3. Menyampaikan usulan revisi pemutakhiran Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb Provinsi Aceh pada kesempatan pertama dan paling lambat tanggal 30 Mei 2024 sebagai mitigasi munculnya kendala penyampaian revisi di hari terakhir.

 

Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, anti gratifikasi, dan anti korupsi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD SURAT PADA TOMBOL DI BAWAH INI:

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 Managed by Dorintez
 
     
     
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

Search