Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Tapaktuan
di tempat
Dalam rangka meningkatkan ketertiban Satuan Kerja (Satker) dalam penatausahaan data kontrak/addendum kontrak serta mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
- Satker menyampaikan data kontrak termasuk addendum kontrak kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak
- Atas data kontrak/addendum kontrak yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja setelah kontrak/addendum kontrak ditandatangani, KPPN akan melakukan penolakan pendaftaran data kontrak/addendum kontrak
- Data kontrak/addendum kontrak yang ditolak dapat diajukan kembali setelah memperoleh izin persetujuan dari Kepala KPPN dengan pengaturan sebagai berikut:
- KPA Satker mengajukan permohonan izin persetujuan penyampaian data kontrak/addendum kontrak kepada KPPN sesuai dengan format pada LAMPIRAN
- Surat permohonan izin persetujuan penyampaian data kontrak/addendum kontrak tersebut dilampiri dengan:
- Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran dengan format pada LAMPIRAN
- Cetakan Ringkasan Kontrak dan Karwas Kontrak yang dihasilkan dari aplikasi
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga Integritas, anti gratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.