Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja K/L Mitra Kerja KPPN Tapaktuan
Sehubungan dengan pemutakhiran Bagan Akun Standar, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
- 1. Pada tahun 2024, penerimaan pembayaran sewa rumah dinas/Negara menggunakan kodefikasi segmen akun 425131 (Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan). Kodifikasi tersebut dirasa belum tepat, karena sewa rumah dinas/Negara bukan termasuk dalam ruang lingkup pemanfaatan melainkan penghunian (penggunaan BMN). Sewa rumah Negara dibebankan kepada pihak yang telah memiliki izin menghuni rumah Negara dengan diterbitkannya Surat Izin Penghunian oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
- Dalam rangka menyesuaikan penggunaan akun sesuai dengan peruntukannya, berikut kami sampaikan pemutakhiran akun dengan rincian sebagai berikut:
- Pemutakhiran akun sebagaimana tersebut di atas, mulai diimplementasikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran tahun 2025.
- Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon kepada satker yang sudah mencatat penerimaan pembayaran sewa rumah dinas/Negara menggunakan kodefikasi segmen akun 425131 (Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan) selama tahun 2025 agar melakukan ralat/koreksi SPM semula kode akun 425131 menjadi kode akun 425151. Untuk selanjutnya, satker dihimbau mulai mencatat penerimaan pembayaran sewa rumah dinas/Negara menggunakan akun yang baru.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas, antigratifikasi, dan anti korupsi. Pelayanan Handal, BISA (Benevolent, Impartial, Solutional, Adaptive).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download S-188:





