Liputan Sosialisasi dan Evaluasi dan Percepatan Penyerapan Anggaran di KPPN Nabire
Nabire, djpbn.kemenkeu.go.id - Menyadari capaian IKU terkait Tingkat Penyerapan Anggaran Satker Mitra Kerja, KPPN Nabire mengundang Satker Mitra Kerja pada acara Sosialisasi Penyerapan Anggaran Tahun 2012, Rabu (26/9), di Studio RRI Nabire. Hajatan tersebut dikemas dengan Tema “Sosialisasi Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun 2012 dan PMK No.113/PMK.05/2012”.
Dalam welcome speech Kepala KPPN Nabire, Amra menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, di hadapan para Pejabat Pengelola Keuangan yang mewakili 68 Satuan Kerja Mitra Kerja. Kehadiran Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Papua, Alfiker Siringoringo. Menurut Amra, kehadiran Alfiker membuktikan kepedulian yang sangat besar dari segenap jajaran termasuk Pimpinan Ditjen Perbendaharaan terkait dengan permasalahan penyerapan anggaran. Lebih lanjut, Amra berharap acara sosialisasi ini sekaligus sebagai media untuk menyamakan persepsi terkait aturan-aturan dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran.
Pada kesempatan pertama, Alfiker menyampaikan materi Penyerapan Anggaran. Alfiker Siringoringo mengingatkan kembali kepada segenab peserta Sosialisasi tentang kebijakan APBN 2012 yang memiliki dampak pada pertumbuhan ekonomi (pro growth), memiliki dampak terhadap perluasan kesempatan kerja (pro job), dan memiliki dampak pada pengurangan kemiskinan (pro poor). Alfiker Siringoringo menaruh perhatian lebih pada percepatan belanja modal dan belanja bantuan sosial tanpa mengesampingkan jenis belanja yang lain. Belanja modal diyakini memiliki magnitude yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Sedangkan belanja bantuan sosial merupakan bentuk riil dari program-program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Dalam kesempatan tersebut, Alfiker menyajikan hasil monitoring dan evaluasi atas capaian penyerapan anggaran wilayah kerja KPPN Nabire, yakni per 31 Agustus 2012 mencapai 500-an milyar atau 47% dari total pagu.
Pada sesi berikutnya, Alfiker menyampaikan materi tentang PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Berkenaan dengan materi ini, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Papua menekankan tentang prinsip perjalanan dinas yang pada aturan lama belum diatur/ditegaskan. Menurutnya beberapa hal berkaitan prinsip perjalan dinas yang harus dipegang teguh oleh pengelola keuangan adalah prinsip selektif, prinsip ketersediaan anggaran dan pencapaian kinerja, prinsip efisiensi, serta prinsip akuntabilitas.
Pada bagian akhir, peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan baik terkait dengan materi maupun pelayanan instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan. Menanggapi adanya permasalahan di lapangan, Alfiker mengharapkan Satker untuk segera berkoordinasi dan konsultasi ke KPPN jika menemui permasalahan pelaksanaan anggaran. Lebih lanjut, dia juga mengharapkan kepada instansi Pemerintah Daerah terkait, yakni Sekda/Bappeda turut proaktif memonitor capaian realisasi anggaran berdasarkan data Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Papua untuk selanjutnya turut mendorong satker terkait untuk mempercepat realisasi anggaran. Komitmen yang sama disampaikan Alfiker dengan membuka pintu seluas-luasnya kepada Satker Mitra Kerja KPPN Nabire yang akan menyampaikan keluhan/masukan atas pelayanan yang tidak sesuai standar layanan publik dan menghambat realisasi anggaran oleh instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan termasuk KPPN Nabire.
Oleh: Endarto - Kontributor KPPN Nabire








“Semua pelayanan yang kami sampaikan adalah Zero cost, Simple Business process, cepat, transparan dan akuntabel,” imbuhnya dengan tegas.
Akhir kata disampaikan Toriq, bahwa dengan dibentuknya KPPN Kuala Tungkal sebagai KPPN Percontohan maka dengan sangat optimis dan komitmen kebersamaan maka layanan terbaik di bidang perbendaharaan dapat disampaikan kepada semua mitra kerja. Sambutan tersebut direspon para undangan dengan hadir dengan tepuk tangan meriah dan seraya mengharapkan agar menjadi kenyataan yang segera terealisasi.
Acara work shop kali ini merupakan salah satu upaya dari jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta untuk membangun sinergi dengan seluruh pemerintah daerah yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara dimulai pukul 09.30 WIB dengan pemaparan dari 3 orang narasumber yaitu Hendro Baskoro - Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta, Bambang Wisnu Handoyo Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset D.I. Yogyakarta dan Muhammad Masykur-Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah-Perwakilan BPKP Provinsi D.I. Yogyakarta dengan moderator Haris Budi Susilo -Kabid Aklap Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta.
Selanjutnya untuk paparan sesi kedua berupa testimoni Success Story dari Bambang Wisnu Handoyo Kepala DPPKA Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Upaya Meraih Opini Terbaik Wajar Tanpa Pengecualian. Ia menyebutkan bahwa Opini atas Laporan Keuangan Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun 2010 dan 2011 adalah Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP). Narasumber menuturkan bahwa salah satu strategi meraih Kewajaran atas LKPD adalah dengan membangun Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SPKD) yang sehat dan transparan. Pemerintah D.I. Yogyakarta mulai tahun 2011 telah memiliki Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang berbasis web yang bisa diakses secara online. Selanjutnya Kepala DPPKA Provinsi D.I. Yogyakarta mengingatkan kepada seluruh peserta workshop tentang pentingnya pengelolaan aset (Barang Milik Daerah) karena hampir 90% LKPD yang meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian(WDP) terkait kurang memadainya pengelolaan aset.
Acara Launching yang diawali dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya, BagiMu Negeri dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan memberikan suasana khidmad. Gema pemukulan gong dan penandatanganan Piagam Launching oleh Bjardianto Pudjiono Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah menjadi tanda implementasi KPPN Percontohan telah resmi di 13 KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa tengah. Kepada ke 13 KPPN tersebut , Bjardianto Pudjiono menyerahkan Piagam yang menjadi bukti bahwa 13 KPPN tersebut sah menjadi KPPN Percontohan.
Stigma itulah yang ingin diubah dengan adanya pembentukan KPPN Percontohan. Dengan motto pelayanan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tidak dipungut biaya Layanan prima KPPN Percontohan dilakukan dengan pelayanan satu atap (one stop service), proses bisnis yang sederhana, pemanfaatan teknologi informasi, memberi informasi secara real time, transparan, dan akuntabel serta didukung Sumber Daya Manusia yang diseleksi secara ketat. Dan diharapkan dengan diimplementasikannya KPPN Percontohan Tahap VI ini dapat menjadi jaminan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik”.
Kepala KPPN Sampit Irwan Wahyu Basuki mengawali sambutan dengan ucapan terima kasih atas terpilihnya KPPN Sampit sebagai tempat soft launching Implementasi KPPN percontohan di wilayah Kalimantan Tengah. Terima kasih juga disampaikan kepada satker atas dukungannya sehingga KPPN Sampit yang telah melaksanakan SOP KPPN Percontohan sejak Mei 2009 tetap konsisten dan akan senantiasa membangun budaya layanan kerja yang cepat, tepat, akurat, dan transparan, serta dilandasi integritas moral yang mulia, bersih, dan ramah. Selaras dengan Motto Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) “Bergerak Cepat Membangun Kotim”, KPPN Sampit pun sudah bisa memberikan pelayanan secara profesional, cepat, dan efektif meskipun jumlah pegawai yang dimiliki relatif sedikit dengan beban kerja yang banyak.
bentukan KPPN Percontohan merupakan sebuah perjuangan yang penuh tantangan-tantangan besar mulai dari kesiapan kelembagaan dan prosedur kerja (business process), SDM, infrastruktur, peraturan yang mendukung dan komitmen yang sangat kuat dari semua jajaran Ditjen Perbendaharaan. Dari sisi business process, lebih sederhana dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas pada struktur organisasi. Dari sisi prosedur pelayanan, terjadi pemotongan alur pekerjaan yang siginifikan, yaitu percepatan proses pencairan dana dari SPM (Surat Perintah Membayar) menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang semula prosesnya memakan waktu 1 hari menjadi antara 45 menit sampai dengan 1 (satu) jam saja. Sasaran Kebijakan pembentukan KPPN Percontohan adalah mengubah pelayanan bentuk konvensional menjadi pelayanan prima (excellent service) dengan dukungan perangkat IT yang terkoneksi dan terintegrasi. Tak lupa Djoko Wihantoro berpesan kepada seluruh pegawai KPPN Sampit untuk senantiasa menerapkan 3S (Senyum, Salam, Sapa) dalam melayani masyarakat
“Tujuan utama reformasi birokrasi adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan public. Upaya perbaikan ini dilakukan secara sengaja (by design) dalam upaya memenuhi tuntutan kebutuhan yang berkembang, transparansi dan akuntabilitas,” kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov NTB, Alfiah.
ebijakan reformasi birokrasi nasional untuk tahun 2010-2015, dengan tujuan agar arah reformasi birokrasi berjalan secara efektif dan efisien, konsisten, terintegrasi dan melembaga, serta berkelanjutan. Masih dalam kata sambutan, Assiten II berharap peran KPPN Sumbawa Besar sebagai pionir dalam mengawal penyerapan anggaran sekaligus sebagai pusat informasi APBN dapat lebih ditingkatkan. Terlebih keberadaan KPPN Sumbawa Besar selama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat proses pencairan dana yang bersumber dari APBN. Mengakhiri sambutannya beliau berharap KPPN Sumbawa Besar dapat terus meningkatkan pelayanannya sehingga menjadi contoh bagi unit-unit kantor pelayanan pada instansi lain.
utan penutup, disampaikan testimoni atas pelayanan KPPN Sumbawa Besar selama menerapkan SOP KPPN Percontohan dalam hal ini diwakili oleh Kepala MAN 3 Sumbawa. Beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi atas ketelitian, kecepatan, dan problem solver dari para petugas Front Office yang dirasakannya ketika berurusan dengan KPPN Sumbawa Besar.
Pada hari pertama pembahasan masalah meliputi, masih lambatnya pengajuan usulan revisi DIPA berdasarkan Revisi DRA, sehingga validitas data pagu DIPA belum akurat. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan usulan ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran agar berkoordinasi dengan unit Eselon I K/L untuk percepatan pengiriman data RKAKL (ADK) ke Satker terkait. Kemudian terdapat usulan penetapan batas waktu perpanjangan pertanggungjawaban TUP dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011, usulan penyederhanaan pengisian check list dalam proses pencairan dana di Front Office, serta yang terakhir usulan untuk meniadakan verifikasi tanda tangan pada SPTB. 

