- Nasional
- Dilihat: 2712
Penyederhanaan Laporan dan Percepatan Pencairan, Kemudahan untuk Para Penerima Bantuan
Jakarta,djpbn.kemenkeu.go.id- Dampak positif upaya simplifikasi LPJ Bantuan Pemerintah mulai terlihat pada triwulan I 2017. Pada akhir tahun 2016 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengurangi jumlah laporan dari 44 menjadi 2 laporan, kemudian juknis yang semula diserahkan pada KPA sekarang menjadi kewenangan pimpinan eselon I sehingga dari 307 juknis bisa diringkas menjadi 85.










