Dirjen Perbendaharaan, Hadiyanto, turut mendampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam kick off sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Demak pada Kamis (10/3).
“Indonesia adalah negara yang besar secara geografi dan populasi. Hadirnya negara akan bisa berjalan dengan baik apabila bagaimana mengatur keuangan pusat dan daerah dilakukan dengan tepat. Itulah esensi dari UU HKPD, agar bagaimana pemerintah bisa hadir dan melayani masayarakat agar sejahtera, adil, dan makmur,” ungkap Menkeu.
UU HKPD didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiscal resource allocation, melainkan juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan Pemerintah Pusat. Hal ini guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah sebagai ikhtiar bersama peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.
Menkeu melanjutkan, peningkatan kemampuan fiskal daerah tentu harus diiringi dengan perbaikan belanja daerah, UU HKPD mengatur penguatan perencanaan belanja daerah melalui penganggaran belanja daerah, simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah dengan prioritas nasional.
Arah baru desentralisasi fiskal melalui UU HKPD disusun berdasarkan berbagai tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini, seperti belum optimalnya dampak Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam menurunkan ketimpangan penyediaan layanan di daerah. Untuk itu, pengaturan UU HKPD fokus pada pemutakhiran kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja.
Sosialisasi diselenggarakan di Pendopo Bupati Pemerintah Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dan dihadri langsung oleh Menteri Keuangan, Wakil Ketua Komisi XI, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bupati Kabupaten Demak, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta para jajaran bupati dan walikota di Provinsi Jawa Tengah sebagai peserta sosialisasi.
Sebelumnya, pada 2 Februari 2022, telah dilaksanakan kickoff Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 dan Internalisasi UU HKPD di Jakarta. Dalam APBN TA 2022 telah ditetapkan alokasi sebesar Rp769,6 triliun untuk TKDD yang akan disalurkan melalui KPPN di seluruh Indonesia. “UU HKPD juga merupakan babak baru dari desentralisasi fiskal yang lebih sehat yang harus kita kelola bersama,” jelas Hadiyanto. (DR/NDM/AAW)