Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Penyerahan LKPP Tahun 2021 (Unaudited) kepada BPK, Wujud Komitmen Pemerintah Jaga Akuntabilitas Keuangan Negara

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (30/03), dan diikuti dengan Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2021. Menkeu hadir didampingi oleh sejumlah Menteri dan Pimpinan Lembaga yang mewakili institusi Pemerintah Pusat, beserta Dirjen Perbendaharaan dan jajaran Kemenkeu lainnya. LKPP Tahun 2021 diterima secara langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan atas LKPP tersebut.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan yang bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa, serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan. Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, LKPP Tahun 2021 yang diserahkan terdiri atas tujuh komponen, yaitu Laporan Realisasi APBN; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan  Arus Kas; Laporan Operasional; Neraca; Laporan Perubahan Ekuitas; serta Catatan atas Laporan Keuangan. Di samping itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, dalam LKPP Tahun 2021 juga dilaporkan atau dipertanggungjawabkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

"APBN hadir dan bekerja keras untuk melindungi rakyat dari ancaman jiwa akibat pandemi, menjaga masyarakat dari penurunan kesejahteraan akibat kehilangan pekerjaan, melindungi dan memulihkan dunia usaha terutama usaha kecil menengah, serta melindungi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. APBN menjadi responsif, fleksibel dalam menghadapi tantangan yang genting dan rumit, tetapi tetap harus pruden untuk menjaga keberlangsungan jangka menengah serta terjaga akuntabilitasnya," jelas Menkeu.

Menkeu menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas LKPP setiap tahun. Komitmen tersebut diwujudkan dalam langkah-langkah yang telah ditempuh antara lain menyempurnakan tata kelola, peraturan, dan kebijakan; menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat dan regulasi sesuai rekomendasi BPK; melakukan pembinaan kepada seluruh kementerian negara/lembaga sehingga dapat meminimalkan temuan berulang; serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan memonitor penyelesaiannya agar berjalan secara komprehensif dan efektif.

Adapun Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengapresiasi komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengeloaaan negara melalui penyampaian LKPP yang tepat waktu.

"Kualitas LKPP tentu akan sangat dipengaruhi oleh kualitas LKKL dan LKBUN. Kualitas LKPP terus mengalami perbaikan, antara lain ditunjukkan dengan jumlah LKKL dan LKBUN yang membperoleh opini WTP yang terus meningkat, setidaknya dalam lima tahun terakhir," sebutnya.

Pemerintah telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP selama lima tahun berturut-turut atau sejak LKPP Tahun 2016 sampai LKPP Tahun 2020 yang menjadi LKPP pertama yang disusun atas pelaksanaan pengelolaan APBN pada masa pandemi. Opini WTP atas LKPP menjadi sebuah keharusan bagi Pemerintah sebagai wujud komitmen akuntabilitas atas pengelolaan APBN. Menkeu juga menegaskan bahwa diperlukan kerja sama dan partisipasi seluruh instansi pemerintah dan dukungan penuh dari BPK agar Opini WTP atas LKPP dapat tetap dipertahankan.

Meskipun begitu, opini WTP bukanlah tujuan akhir. Tujuan pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Adapun APBN atau keuangan negara menjadi instrumennya. [LRN/AAS]

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)