Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Public Lecture Dirjen Perbendaharaan di Unpad: Pembelajaran Berharga Pandemi untuk Hukum Keuangan Negara

Bandung, djpb.kemenkeu.go.id. Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia merupakan suatu pengalaman yang luar biasa. Pengalaman bagaimana menghadapi tantangan perekonomian di tengah pandemi menjadi sesuatu yang berharga untuk dibagikan agar menjadi sebuah pembelajaran. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto dalam kegiatan Public Lecture “Mengawal Perekonomian Bangsa dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara” yang diselenggarakan secara hybrid di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad), Bandung, Kamis (06/10).



“Stimulus fiskal dilakukan oleh pemerintah, seperti bantuan sosial serta subsidi bunga dan insentif untuk UMKM, belanja sosial, agar mengurangi dampak pandemi yang dirasakan oleh masyarakat. Kemudian Pemerintah menyiapkan payung hukumnya yaitu berupa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3 persen sampai dengan Tahun 2022. Pada saat itu saya masih menjabat sebagai Sekjen Kemenkeu yang benar-benar ikut mendesain Perppu tersebut sampai tidak mengenal waktu, karena harus beradaptasi secara cepat dengan situasi pandemi,” tutur Dirjen Perbendaharaan.

Setelah Perppu tersebut, pemerintah pun menyusun peraturan turunannya, seperti Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 agar masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya. Melalui peraturan-peraturan tersebut, pemerintah melakukan relaksasi anggaran seperti refocusing untuk kesehatan, bantuan sosial, dan belanja lainnya yang digunakan untuk keperluan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional atau disebut dengan program PC-PEN.
 
“Penanganan kasus Covid-19 ini terus diakselerasi, misalnya dengan mendorong program vaksinasi yang menjadi game changer. Benefit dari program-program tersebut pun sudah terasa, misalnya pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mengalami kenaikan. Tentunya kondisi ini patut kita syukuri. Saat ini seiring dengan melandainya grafik kasus Covid-19, kita beradaptasi, bersiap-siap memasuki Tahun Anggaran 2023 sebagai tahun konsolidasi fiskal di mana defisit kembali dibatasi pada angka maksimum 3 persen,” tegas Dirjen Perbendaharaan yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, serta Plt. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat.

Mengawali Public Lecture, Dekan FEB Prof. Nunuy Nur Afiah dalam welcoming speech menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Dirjen Perbendaharaan menjadi narasumber. Pada kesempatan tersebut Dirjen Perbendaharaan juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-65 untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad. [FIS]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)